NUANSADUNIA.COM, KUANSING/RIAUT – Teluk Kuantan Pemerintah Desa Pulau Banjar Kecamatan Kuantan Tengah awalnya membangun Fisik Bronjong pada Tahun 2017 dari Sumber Dana Desa Tepatnya Batang Kuantan yang menjadi Wilah Kerja Balai Wilayah Sungai Sumetera III,lalu di Sambung lagi T.A 2017-2018.fisik yang sama.
Pada Tahun pertama Bronjong tersebut mengalami pergeseran hampir 1 M,begitu juga Tahun ke II dan ke III.
Pada Tahun 2020 Desa Pulau Banjar membangun Lapangan Sepak Bola Tepatnya di Tengah Sungai Tersebut, bersumber dari Dana Desa karena Desa Pulau Banjar mendapat Bonus dari Kementerian,hingga Anggaran bisa di sisihkan untuk Fisik selain Penanganan di Masa Pandemi.
Pada saat di konfirmasi melalui Via Seluler,Sabtu (19/12/2020) LSM.Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) Republik Indonesia Wakil Ketua Dept.POLHUKAM DPD Provinsi Riau Wawansyahputra.
“Ya,bila Kita mengacu kepada Tentang Wilayah Kerja Balai Sungai Sumatera III Mencakup tentang Lima Wilayah : Wilayah Sungai Rokan Hulu (Sungai Lintas Provinsi),Wilayah Sungai Siak (Sungai Strategis Nasional ),Wilayah Sungai Kampar (Sungai Lintas Provinsi)
“Ini dia yang keempat Wilayah Sungai Indragiri (Lintas Sungai Sumatera) yang mana bagian Hulu berada di Prov.Sumatera Barat,Bagian Tengah Berada di Kuantan Singingi Yakni Batang Kuantan dan Bagian Hilir berada di Indragiri,dengan Panjang Sungai 645 KM,dan Luas Cacthment Area 16.268 KM Bujur Sangkar,”Kata Wawan Menjelaskan.
“Yang kelima dari bagian Sungai ini adalah Wilayah Sungai Bengkalis – Rupat
Sebagai Sosial Control LSM KPK RI kami juga menduga itu Bukanlah Bajating dari sebuah Desa,Tentang Ruang Lingkup dan Tata Kelolaapalagi ini memerlukan Teknisi yang Handal langsung dari Kementerian PUPR BWS Sumatera III.hingga tidak mengalami Patah Bronjong/Bergeser.
“Diminta Kepada BWS Sumatera III menindak lanjuti begitu juga Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memperhatikan Pola Tata Ruang demi terwujudnya Supermasi Hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)dan kemanfaatan Sumberdaya Air yang berkelanjutan untuk sebesar – besar Kesejahteraan Rakyat,Ketertiban Secara Aktif dalam Pengelolaan SDA Melalui Dewan SDA yang memiliki kepentingan yang terlegitimasi,Prinsip Pembiayaan Jasa pengelolaan SDA yang dapat memberi Insentif dan Disintensif dengan Manfaat berbagai Sumber Daya secara Sinergi dan Terintegrasi Sesuai FISI,dan Misi Mengkonservasi Daya Air Secara berkelanjutan di BWS Sumatera III,”tutup LSM KPK RI tersebut.(red)