NUANSADUNIA.COM,SIAK/RIAU – Dalam memutuskan mata rantai pendemi covid-19 di wilayah binaannya, Para Anggota Koramil 02 / T.Tinggi, Kodim 0303/Bengkalis, Melaksanakan Kegiatan Gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID -19) Kab. Kep. Meranti. Minggu (27/12/20).
Pada patroli gabungan itu, tim menyisir para pengunjung pasar dan pengguna jalan yang memakai roda dua yang tidak menggunakan masker di Simpang Jln. Ahamad Yani Selat Panjang Kec.Tebing Tinggi Kab.Kepulauan Meranti.
Dikatakan Kopda Budi irawan, Bagi warga yang tidak mengunakan masker langsung dihentikan dan didata serta diberi peringatan untuk menjalani sanksi denda ataupu sanksi sosial.
“Upaya yang kami lakukukan bersama tim gabungan untuk menegakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada pengunjung pasar dan pengguna jalan raya agar mengikuti protokol kesehatan dan wajib penggunaan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata Babinsa.
“Kami juga memberi himbauan kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran pemerintahan daerah seperti memakai masker jaga jarak dan mencuci tangan dengan air bersih.(af)